Giliran Sundar Pichai Dikirimi Surat Uni Eropa, Ingatkan Kewajiban Perusahaan soal Moderasi Konten
JAKARTA, iNews.id - Komisaris Uni Eropa Thierry Breton mengirim surat peringatan kepada platform online. Surat ini memberi peringatan platform online perlu mengingat tugas mereka untuk mengatasi disinformasi yang beredar mengenai perang Israel-Hamas.
Terbaru Breton menuliskan surat yang ditujukan kepada CEO Alphabet Sundar Pichai. Dalam suratnya, Breton mengingatkan Alphabet akan kewajiban tepat perusahaan mengenai moderasi konten berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa.
Secara khusus, Breton meminta Alphabet waspada terkait konten Israel-Hamas yang diunggah di YouTube. Komisi Eropa telah melihat lonjakan konten ilegal dan disinformasi yang disebarluaskan melalui platform tertentu.
Dia juga mengatakan kepada Pichai, Alphabet mempunyai kewajiban melindungi anak-anak dan remaja dari konten kekerasan yang menggambarkan penyanderaan dan video grafis lainnya, sebagaimana dikutip dari Engadget.
Breton juga mengingatkan, jika Alphabet menerima pemberitahuan soal konten ilegal dari Uni Eroap, dia harus meresponsnya tepat waktu. Terakhir dalam suratnya, Breton mengingatkan Pichai perusahaan harus mempunyai mitigasi untuk mengatasi wacana sipi yang berasal dari disinformasi.
Layanan berbagi video juga harus mampu membedakan sumber berita yang dapat dipercaya dari propaganda teroris dan konten yang dimanipulasi, seperti video clickbait.
Juru bicara YouTube Ivy Choi mengatakan kepada The Verge layanan tersebut telah menghapus puluhan ribu video berbahaya dan menghentikan ratusan saluran menyusul serangan di Israel dan konflik yang kini sedang berlangsung di Israel dan Gaza.
Sistem platform tersebut, kata Choi, terus menghubungkan orang-orang dengan berita dan informasi berkualitas tinggi. Dia juga mengatakan tim YouTube bekerja sepanjang waktu untuk memantau rekaman berbahaya dan tetap waspada untuk mengambil tindakan cepat jika diperlukan pada semua jenis konten, termasuk video Shorts dan streaming langsung.
Editor: Dini Listiyani