Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Panggil Meta, Minta Penjelasan Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Meta Dipanggil Komdigi, Penyebabnya Keterlaluan!

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:44:00 WIB
Heboh Meta Dipanggil Komdigi, Penyebabnya Keterlaluan!
Meta dipanggil Komdigi, penyebabnya terkait dengan laporan keamanan. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Isu kebocoran data yang menyentuh ranah paling sensitif, yaitu keamanan akun pribadi, membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak tinggal diam. Meta, pengelola Instagram, resmi dipanggil untuk dimintai klarifikasi setelah beredar informasi yang memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat.

Pemanggilan dilakukan pada 14 Januari 2026, menyusul mencuatnya dugaan kebocoran data pengguna yang dikaitkan dengan mekanisme pengaturan ulang kata sandi. Isu tersebut dinilai serius karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi, sesuatu yang tak bisa ditoleransi di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Meta telah memberikan penjelasan resmi. Pihak Instagram menegaskan proses reset password merupakan prosedur internal sistem dan sama sekali tidak memberikan akses kata sandi kepada pihak lain di luar pemilik akun.

Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Foto: Dok. Komdigi)
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Foto: Dok. Komdigi)

Namun, kegaduhan tak berhenti di situ. Terkait isu kebocoran data yang disebut-sebut berasal dari laporan pihak ketiga, Instagram mengakui masih melakukan penelusuran lanjutan. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau hanya informasi yang menyesatkan.

“Tidak terdapat akses terhadap kata sandi pengguna oleh pihak mana pun selain pemilik akun, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih terus dilakukan dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi selanjutnya,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (18/1/2026).

Alexander menegaskan, pemanggilan terhadap Meta bukan langkah simbolis. Tindakan ini merupakan kewenangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut