Indonesia Siapkan Peta Jalan AI, Susun Peraturan Mulai dari Pemanfaatan hingga Etika
JAKARTA, iNews.id – Indonesia menyiapkan peta jalan AI sebagai langkah strategis mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) saat ini tengah menyiapkan roadmap Artificial Intelligence untuk periode 2026 hingga 2029.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemenkomdigi, Irma Handayani mengatakan, peta jalan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden yang saat ini masih berstatus rancangan.
“Dua rancangan peraturan presiden yaitu rancangan peraturan presiden terkait peta jalan kecerdasan artifisial 2026 sampai 2029 dan rancangan peraturan presiden tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Irma saat diwawancarai usai menjadi pemateri dalam Dialog Publik bertemakan “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelegence” , Selasa (7/6/2026).
Dia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi landasan sekaligus pengarah dalam penggunaan teknologi AI di Indonesia. Aturan ini diharapkan mampu memastikan pemanfaatan AI berjalan secara aman, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Irma, peta jalan tersebut tidak hanya berfungsi mendorong inovasi teknologi. Regulasi ini juga akan memberikan batasan dan pedoman terkait pemanfaatan, penyelenggaraan hingga pengembangan AI di berbagai sektor.
“Kedua rancangan peraturan presiden ini diharapkan dapat mengawal pemanfaatan AI di Indonesia. Kita dorong inovasinya dan sekaligus menyediakan rambu-rambu dalam pemanfaatan, penyelenggaraan dan pengembangannya,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Kementerian Komdigi juga berencana membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kebijakan Artificial Intelligence. Gugus tugas ini akan berperan memantau sekaligus mengevaluasi penerapan peta jalan AI di berbagai kementerian dan lembaga.
Selain itu, gugus tugas tersebut juga akan menjalankan fungsi koordinasi serta sinkronisasi kebijakan agar implementasi AI di Indonesia berjalan selaras dan terintegrasi.
“Jadi harapannya gugus tugas ini yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dan sinkronisasi dari pelaksanaan peta jalan itu di semua kementerian,” kata Irma.
Dia menambahkan, gugus tugas yang akan dibentuk nantinya tidak hanya melibatkan unsur pemerintah. Berbagai pemangku kepentingan juga akan ikut terlibat agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan mewakili berbagai perspektif.
Keterlibatan tersebut mencakup pelaku usaha, industri teknologi, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Berdasarkan di rancangan peraturan presidennya kita sudah sebutkan bahwa anggota gugus tugas ini akan melibatkan multi pemangku kepentingan. Nanti ada dari pelaku usaha, pelaku industri, kemudian dari akademisi, ada dari organisasi masyarakat juga dan kementerian lembaga,” ujarnya.
Langkah penyusunan peta jalan AI ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia berjalan secara terarah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan inovasi AI dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan, dan kepentingan publik.
Editor: Dani M Dahwilani