Ini Tantangan Baru untuk Industri Penyiaran di Era Digital
JAKARTA, iNews.id - Head of Regulatory & Compliance MNC Media Yusra Oktavina memaparkan tantangan baru di industri penyiaran di era digitalisasi seperti sekarang. Tantangan itu adalah pesatnya pertumbuhan media baru atau layanan video streaming.
Dari segi layanan atau fitur, layanan video streaming ini mirip sekali dengan siaran TV. Di satu sisi, konten pada platform tersebut tidak diatur seperti layaknya industri TV yang memiliki aturan ketat.
"Regulasi yang saat ini yang mengatur OTT atau media baru ini baru terbatas pada jaringan atau platform internetnya saja, belum ada peraturan mengenai konten OTT nya," kata Yusra saat webinar Hari TV Sedunia: Siaran TV Digital di Mata Dunia.
Sementara jika dibandingkan dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), wajib tunduk pada UU Penyiaran terkait perizinan dan pengawasan, Serta LPS wajib tunduk pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
"Nah disinilah titik kritikal untuk adanya equal playing field antara TV biasa dengan media baru," katanya.
Terlepas dari itu, menurut Yusra, yang paling penting adalah jika siaran melalui platform digital dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan konten dapat mengancam kedaulatan NKRI.
"Kemudian yang terakhir kami meminta jaminan kepada pemerintah untuk ikut playing field untuk semua platform baik TV konvensional maupun media online agar persaingan lebih sehat dan menjaga kedaulatan NKRI seperti pengaturan sensorship ataupun pengenaan pnbb," ujarnya.
Editor: Dini Listiyani