Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Anak Indonesia Sudah Melek Internet

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:11:00 WIB
Komdigi Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Anak Indonesia Sudah Melek Internet
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Kemkomdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta mengejutkan mengenai perkembangan dunia digital di Tanah Air. Saat ini, jumlah anak Indonesia yang sudah menggunakan internet sangat besar, bahkan termasuk yang terbanyak di dunia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah anak pengguna internet terbesar secara global. Bahkan, Indonesia tercatat berada di peringkat kelima dunia untuk kategori tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Meutya usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (AI) di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, tingginya angka tersebut tidak terlepas dari besarnya jumlah masyarakat Indonesia yang sudah terhubung dengan internet. Saat ini, sekitar 220 juta penduduk Indonesia tercatat aktif menggunakan internet.

“Indonesia salah satu pengguna internet terbesar di dunia dengan kurang lebih 220 juta orang terhubung. Dari jumlah tersebut, pengguna anak juga termasuk yang terbesar di dunia atau nomor lima terbesar,” kata Meutya.

Besarnya jumlah anak yang sudah melek internet ini, lanjut dia, menjadi perhatian pemerintah. Di satu sisi, perkembangan teknologi membuka peluang besar bagi anak untuk belajar dan mengembangkan kemampuan. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan dan aturan yang tepat, anak berpotensi menjadi target industri digital.

Karena itu, pemerintah menilai perlunya langkah perlindungan agar anak-anak tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan kesiapan mereka.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.

Pedoman tersebut juga mengatur kriteria usia anak dalam mengakses teknologi digital, termasuk penggunaan AI. Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang bertujuan melindungi anak di ruang digital.

Meutya menegaskan, pembagian usia dalam penggunaan teknologi menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak-anak di Indonesia.

"Prinsipnya adalah menunggu anak siap. Ini tidak hanya berlaku pada aturan terkait media sosial, tetapi juga pada pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Semua teknologi harus kita sesuaikan dengan kesiapan anak," terang Menteri Meutya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut