Kominfo Bisa Buka Blokir VTube, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pada Juni 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan VTube. Layanan dari PT Future View Tech dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan belum ada izin resmi.
Situs web dan aplikasi VTube disarakan untuk diblokir hingga mendapatkan izin. Namun, tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut bisa dilakukan normalisasi terhadap VTube.
"Selain VTube melakukan proses perizinan, sobatkom diharapkan dapat mawas diri ya! Jangan sampai terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya," tulis Kominfo dalam unggahan Instagram resminya.
Adapun cara kerja VTube adalah dengan memberikan profit sharing kepada anggota yang menonton iklan di aplikasi VTube. Anggota kemudian mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang.
Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari. Anggota bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi.
Editor: Dini Listiyani