Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

Senin, 29 Desember 2025 - 21:27:00 WIB
Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe dari daftar pemungut PPN digital. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai sudah tak memenuhi syarat, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna di Indonesia.

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Di sisi lain, DJP menunjuk OpenAI sebagai sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.

Rosmauli menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut