Perpres Publisher Rights Berlaku Pertengahan 2024, Kreator Konten Terdampak?
JAKARTA, iNews.id - Guna mendukung jurnalisme berkualitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Publisher Rights. Agar Perpres terealisasi dengan baik, Dewan Pers dan Kominfo membentuk komite Publisher Rights.
Komite mempunyai tugas tugas untuk mengawasi kinerja platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap media massa. Komite juga bertugas menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul.
Selain itu, komite yang dibetuk juga bertanggung jawab untuk menerima masukan, membuat pertimbangan, dan mengikuti dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, sembari memastikan semua pihak merasa diperlukakan dengan adil.
Sekarang pertanyaannya, apakah perpres ini akan berlaku untuk konten kreator di berbagai platform media sosial? Mengingat sejumlah kreator menggunakan berita atau artikel yang sudah dimuat di platform media yang terverifikasi Dewan Pers.
"Jadi dalam pasal 1 Perpres ada diatur tuang lingkup yang berisi definisi-definisi. Dalam pasal satu disebutkan berita itu diproduksi oleh jurnalis yang bekerja untuk perusahaan pers. Perpres ini tidak menyasar konten kreator maupun konten yang diproduksi kreator itu. Mereka tidak masuk dalam ruang lingkup perpres," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di kantor Kominfo, Jumat (1/3/2024).
Usman menjelaskan konten kreator tidak terdampak Perpres karena tidak bekerja pada perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Oleh sebab itu, apabila menggunakan sumber dari berita atau artikel dari perusahaan pers, maka tidak ada kaitannya dengan komite "Publisher Rights".
"Kalau itu (pakai sumber dari perusahaan pers) urusannya perusahaan pers dengan konten kreator, bukan dengan platform. Artinya konten kreator mengambil berita secara sah atau tidak, mengutipnya dengan sumber atau tidak. Jika konten kreator mengambil berita tanpa izin, bisa saja perusahaan pers berurusan dengan konten kreator dan itu di luar yang diatur di Perpres," tuturnya.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dikatakan Usman akan berlaku pada pertengahan Agustus 2024. Setelah itu, perusahaan pers dipersilakan untuk menjalin kerja sama dengan platform media yang ada.
"Kan enam bulan kemudian baru berlaku, tergantung kesepakatan. Setelah Agustus, itu Perpres mulai berlaku, jadi penjajakan antara perusahaan pers dan platform itu sudah mulai bisa dilakukan. Nanti kerja sama itu sifatnya B2B, pemerintah tidak ikut campur. Memang ada komite, tapi baru turun tangan kalau ada masalah," tuturnya.
Editor: Dini Listiyani