Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nonton Bundesliga hingga Series Catatan Hati Seorang Istri GRATIS Sebulan Full, Klaim Promonya Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

PN Bandung Vonis Bersalah Pengelola Aplikasi ZAL TV yang Menyiarkan Konten Pornografi dan Mencuri Siaran Kompetisi Olahraga Internasional

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:09:00 WIB
PN Bandung Vonis Bersalah Pengelola Aplikasi ZAL TV yang Menyiarkan Konten Pornografi dan Mencuri Siaran Kompetisi Olahraga Internasional
PN Bandung Vonis Bersalah Pengelola Aplikasi ZAL TV yang Menyiarkan Konten Pornografi dan Mencuri Siaran Kompetisi Olahraga Internasional (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkara penyebaran konten pornografi dan siaran ilegal kompetisi olahraga internasional oleh pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV sudah berada di tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Bandung telah mengeluarkan vonis terhadap pengelola ZAL TV. 

Pada 28 Agustus, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan terdakwa pengelola ZAL TV, bernama Ilham Allamsyah, divonis bersalah dan terbukti telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten, yang memiliki muatan pembajakan dan konten asusila.

Oleh Majelis Hakim PN Bandung, terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00 atau hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan. Melalui putusan vonis oleh Majelis Hakim ini, perkara ZAL TV-pun telah dinyatakan selesai secara peradilan.

Perkara ZAL TV pertama kali dibawa ke ranah hukum pada bulan Mei silam, ketika Tim Siber Polda Jawa Barat, tengah melakukan patroli dan menemukan bahwa ZAL TV telah melakukan penayangan konten asusila, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi. 

Pada bulan yang sama (Mei 2023), pelaku kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, yang dilanjutkan dengan tahap P-21 pada bulan Juli lalu, dimana berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut