Rusia Mulai Blokir Telegram Hari Ini
MOSKOW, iNews.id - Regulator telekomunikasi Rusia menyatakan pihaknya mulai memblokir akses layanan pesan elektronik Telegram. Hal ini dilakukan setelah pemilik layanan menolak mematuhi perintah memberikan akses keamanan kepada negara Rusia terkait pesan rahasia pengguna.
Dilansir dari Reuters, Senin (16/4/2018), badan pengawas Roskomnadzor mengatakan, dalam sebuah pernyataan di situsnya, mereka telah mengirim pemberitahuan kepada operator telekomunikasi tentang pemblokiran akses Telegram di Rusia.
Layanan ini memiliki lebih dari 200 juta pengguna secara global, sebagai aplikasi pesan seluler paling populer kesembilan di dunia.
Kantor berita Interfax mengutip seorang pejabat di Roskomnadzor mengatakan, membutuhkan waktu beberapa jam untuk menyelesaikan pemblokiran Telegram.
Roskomnadzor menerapkan keputusan yang dijatuhkan pada Jumat oleh pengadilan Rusia, bahwa Telegram harus diblokir karena melanggar peraturan Rusia.
Telegram menolak permintaan dari Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) untuk memberi mereka akses ke pesan terenkripsi pengguna.
FSB menyatakan negara butuh akses ke layanan pesan untuk menjaga serangan teroris. Namun, Telegram berdalih jika pihaknya mematuhi akan melanggar privasi pengguna.
Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov, adalah pelopor media sosial di Rusia tetapi meninggalkan negara itu pada 2014. Sejak itu, dia menjadi kritikus vokal terhadap kebijakan Kremlin tentang kebebasan internet.
Telegram banyak digunakan di negara-negara bekas Uni Soviet dan Timur Tengah. Layanan ini juga populer di kalangan wartawan dan anggota oposisi politik Rusia.
Ironisnya, Telegram juga digunakan oleh Kremlin untuk berkomunikasi dengan wartawan dan mengatur panggilan konferensi pers secara teratur dengan juru bicara Presiden Vladimir Putin.
Kantor juru bicara negara Rusia meminta para wartawan yang sebelumnya berlangganan Telegram untuk beralih ke obrolan yang telah diatur dalam layanan pesan ICQ. Di mana layanan ini merupakan bagian dari kelompok teknologi mail.ru Rusia.
Editor: Dani M Dahwilani