TikTok Cash Diblokir Kominfo, Begini Faktanya
JAKARTA, iNews.id - TikTok Cash sempat viral beberapa waktu lalu karena dianggap dapat menghasilkan uang tambahan. Tapi, tahun lalu TikTok Cash diblokir Kominfo, begini faktanya yang perlu diketahui.
TikTok Cash adalah situs yang dianggap menawarkan investasi bodong. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi TikTok Cash sesuai dengan permintaan resmi dari OJK.
Alasan pemblokiran sesuai dengan permintaan resmi OJK yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Selain itu, aplikasi TikTok Cash adalah transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Kominfo melalui Tim AIS telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021. Kominfo juga memblokir media sosial yang terafiliasi ke situs TikTok Cash.
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum,@ kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo sebagaimana dikutip dari situs resmi Kominfo.
Untuk diketahui, TikTok Cash adalah situs yang memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok. Sebelum meraup untung dari platform, pengguna TikTok harus membayar terlebih dulu biaya keanggotaan.
Pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Editor: Dini Listiyani