Apa Itu Kekeringan Meteorologis yang Terjadi di DKI Jakarta hingga 10 September 2026? Cek di Sini!
JAKARTA, iNews.id – Istilah kekeringan meteorologis belakangan menjadi perhatian setelah sejumlah wilayah DKI Jakarta masuk kategori 'Siaga' dalam peringatan dini BMKG untuk Dasarian I September 2026. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kekeringan meteorologis?
Secara sederhana, kekeringan meteorologis merupakan kondisi ketika curah hujan berada di bawah kondisi normal dalam periode tertentu. Artinya, fenomena ini lebih berkaitan dengan minimnya hujan dibandingkan kondisi yang biasanya terjadi di suatu wilayah.
BMKG mencatat seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta masuk kategori Siaga dalam Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Dasarian I September 2026. Wilayah tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu.
Kekeringan meteorologis tidak bisa diartikan hanya dari suhu udara yang terasa panas atau jumlah hari tanpa hujan.
Dalam pemantauan klimatologi, BMKG melihat kondisi curah hujan dan membandingkannya dengan kondisi normal. Salah satu indeks yang digunakan untuk memantau kekeringan adalah Standardized Precipitation Index (SPI).
SPI digunakan untuk melihat penyimpangan curah hujan terhadap kondisi normal dalam periode tertentu. Nilai indeks tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan tingkat kekeringan maupun kebasahan suatu wilayah.
Dengan demikian, sebuah daerah dapat mengalami kekeringan meteorologis ketika hujan yang turun jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi normalnya.
Peringatan BMKG untuk Dasarian I September 2026 menunjukkan seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berada dalam kategori Siaga, sementara tidak ada wilayah Jakarta yang masuk kategori Awas.
Kondisi tersebut sejalan dengan prediksi BMKG yang menunjukkan wilayah DKI Jakarta diperkirakan mengalami sifat hujan di bawah normal pada Dasarian I September 2026.
BMKG juga memprediksi curah hujan kategori rendah, yakni 0–50 milimeter per dasarian, di berbagai wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Dasarian sendiri merupakan periode waktu selama sekitar 10 hari. Dasarian I berlangsung pada 1–10 September, Dasarian II pada 11–20 September, sedangkan Dasarian III berlangsung pada 21 September hingga akhir bulan.
Tidak otomatis. Status Siaga kekeringan meteorologis menunjukkan adanya kondisi atau potensi kekurangan curah hujan yang perlu diwaspadai. Status tersebut bukan berarti seluruh Jakarta langsung mengalami krisis air atau kehabisan pasokan air.
Namun, jika curah hujan rendah berlangsung terus-menerus, dampaknya dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, termasuk berkurangnya ketersediaan air di sejumlah wilayah.
Karena itu, masyarakat perlu melihat peringatan dini sebagai momentum untuk melakukan antisipasi, bukan menunggu sampai dampaknya terasa.
Di tengah peringatan tersebut, masyarakat dapat mengambil langkah sederhana dengan menghemat penggunaan air.
Penggunaan air untuk mandi, mencuci, membersihkan rumah, maupun aktivitas lainnya sebaiknya dilakukan secara bijak. Kebocoran keran atau saluran air juga perlu segera diperbaiki agar tidak terjadi pemborosan.
Masyarakat juga disarankan terus mengikuti perkembangan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG serta BPBD DKI Jakarta.
Dengan memahami kekeringan meteorologis, masyarakat dapat membedakan antara sekadar cuaca panas dengan kondisi kekurangan curah hujan yang terukur secara klimatologis.
Jadi, peringatan kekeringan meteorologis bukan berarti Jakarta langsung kehabisan air. Namun, status Siaga menjadi sinyal agar masyarakat mulai bersiap dan menggunakan air secara lebih bijak.
Editor: Muhammad Sukardi