Jangan Terbangkan Drone di Area KKOP, Ini Akibatnya
JAKARTA, iNews.id - Pesawat tanpa awak atau dikenal drone belakangan ini cukup populer di Indonesia. Tapi, tidak semua pilot drone mengetahui aturan penerbangan pesawat tanpa awak.
Ada aturan yang mengatur bagaimana cara menerbangkan drone di ruang udara Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) 180 Tahun 2015 dan 47.
"Contohnya seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," kata Wasekjen Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Sasongkojati saat uji produk DJI di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Ada beberapa wilayah KKOP di Jakarta, katanya, dua di antaranya ialah daerah sekitar Bandara Udara Halim Perdanakusuma dan Soekarno Hatta. Adapun radius KKOP 15 km dari titik utama.
Pilot yang nekat menerbangkan drone wilayah KKOP Indonesia bisa terkena hukuman. Hukumannya tersebut bisa berupa kurungan atau denda.
"Jika melanggar dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun," ujarnya.
Lalu, bagaimana supaya bisa terbang sesuai dengan aturan? Harus disertifikasi terlebih dulu, tak terkecuali untuk keperluan rekreasi dan hobi. Selain itu, pesawatnya juga perlu diregistrasi.
"Kalau yang rekreasi, hobi pilihannya dia bergabung dengan FASI. Kalau sudah bergabung, dia bisa mendapatkan sertifikasi dan registrasi tersendiri yang memungkinkan dia bisa manfaat dan izin untuk terbang di bawah aturan FASI," ujarnya.
Untuk bisa bergabung dengan FASI, kata Agung, lembaga tersebut memiliki federasi tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
"Datang ke FASI di daerah atau pusat nanti disalurkan ke klub tertentu. Datang dan bilang mau bergabung nanti kami proses, kami persilakan gabung ke klub yang ada di federasi," katanya.
Editor: Tuty Ocktaviany