Cara Reaktivasi Kartu Telkomsel yang Sudah Mati, Begini Langkahnya
JAKARTA, iNews.id - Sudah tahu cara reaktivasi kartu Telkomsel yang sudah mati? Mungkin ulasan ini dapat membantu kamu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bagi kamu pengguna provider setia Telkomsel, mungkin pernah mengalami kartu mati dan tidak dapat digunakan lagi. Berbagai hal jadi penyebabnya, seperti tidak mengisi pulsa atau sebab-sebab lainnya.
Namun, jangan khawatir kartu Telkomsel kamu dapat diaktifkan ulang atau reaktivasi lagi.
Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasan cara reaktivasi kartu Telkomsel yang sudah mati dirangkum laman Telkomsel, Jumat (20/10/2023).
Cara Reaktivasi Kartu Telkomsel yang Sudah Mati
1. Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Melalui Kode Dial *888*89#
1. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu KK)
2. Setelah itu, klik menu panggilan pada ponsel kamu
3. Ketik *888*89#
4. Pilih opsi 1 (Reaktivasi Kartu Telkomsel)
5. Kemudian, pilih opsi 1 (Setuju)
6.Masukkan data informasi yang tertera pada KTP dan KK
7. Tunggu prosesnya dan kamu akan mendapatkan informasi melalui SMS
2. Cara Reaktivasi Kartu Telkomsel Melalui Telkomsel E-care
Cara aktivasi kartu Telkomsel dapat dilakukan melalui Telkomsel E-care. Kamu dapat menghubungi Telkomsel E-care dengan mengirimkan DM (Direct Message) di media sosial X maupun Instagram, berikut langkah-langkahnya:
1. Pertama-tama, siapkan KTP dan KK yang akan digunakan untuk aktivasi kartu Telkomsel
2. Setelah itu, hubungi costumer service Telkomsel melalui DM (Direct Message)
3. Ketik Reaktivasi Prepaid
4. Kemudian, kamu akan mendapatkan link untuk mengunggah foto KTP, nomor KK, dan foto SIM card yang akan direaktivasi
5. Lalu, tunggulah antrian video call untuk melakukan pengecekan atau validasi data
3. Mengunjungi GraPARI Telkomsel
Untuk cara mereaktivasi kartu Telkomsel yang telah mati ketiga adalah mengunjungi GraPARI Telkomsel terdekat. Adapun data-data yang dibutuhkan untuk melakukan hal itu, yakni KTP, KK, dan kartu Telkomsel yang ingin direaktivasi.
Editor: Johnny Johan Sompotan