2 Cara Registrasi Kartu XL, Simpel Pakai Cara Ini
JAKARTA, iNews.id - Cara registrasi kartu XL tidak begitu sulit sama seperti operator seluler yang lainnya. Bagi yang masih bingung cara registrasi kartu XL, jangan khawatir terlebih dulu.
Pada dasarnya, registrasi kartu perlu dilakukan calon dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi menggunakan data identitas kependudukan valid. Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku untuk calon pelanggan pascabayar.
Registrasi kartu mempunyai manfaat bagi pelanggan. Misalnya, melindungi mereka dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat bisa semakin nyaman dalam menggunakan jasa telekomunikasi.
Pelanggan sebenarnya bisa meregistrasi kartu mereka sendiri, tanpa perlu ke outlet. Tapi sebelumnya, pelanggan perlu menyiapkan data valid terlebih dulu seperti Nomor Kartu Keluarga dan KTP.
Jika sudah siap, bagaimana caranya? Berikut ini cara registrasi kartu khusus pengguna XL yang perlu diketahui calon pelanggan atau pelanggan yang belum mendaftarkan diri.
Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS untuk Pelanggan Baru
Cara registrasi kartu XL pelanggan baru cukup mudah. Pelanggan hanya perlu menyiapkan aplikasi pesan. Lalu, kirimkan pesan dengan format tertentu ke nomor 4444.
Untuk pelanggan XL baru, Anda bisa mengirim pesan dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK dan kirim ke 4444. Pada dasarnya, caranya hampir sama dengan operator lain hanya saja format yang digunakan berbeda.
Cara Registrasi Kartu XL Pelanggan Lama
Pelanggan lama juga perlu melakukan registrasi. Sama dengan pelanggan baru, Anda hanya perlu menyiapkan aplikasi pesan dan data yang telah disebutkan sebelumnya.
Namun, format yang akan dikirimkan pelanggan lama berbeda dengan yang baru. Pelanggan lama harus mengirimkan pesan teks (SMS) dengan format ULANG#NIK#NomorKK ke 4444.
Nah, setelah Anda registrasi, data akan divalidasi terlebih dulu. Proses validasi adalah bagian dari registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini data identitas akan divalidasi dengan yang terdapat di Ditjen Dukcapil. Proses validasi ini akan memakan waktu maksimal 1x24 jam.
Lantas bagaimana jika mengalami kesulitan dalam registrasi? Pengguna yang mengalami kesulitan dalam proses registrasi dapat menghubungi Call Center XL ke 817.
Editor: Dini Listiyani