DPR Desak Kominfo Usut Penyalahgunaan Data Registrasi Prabayar
JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR RI memanggil Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), BRTI, dan Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pendalaman soal pengamanan data pribadi registrasi kartu prabayar. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kominfo sebelumnya.
Dalam RDP kini, Komisi I DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan sistem pengamanan data pribadi secara optimal guna melindungi data warga Indonesia.
“Komisi I DPR RI mendesak Kemendagri meningkatkan sistem pengaman data pribadi secara optimal dan mampu mengelola akses data dengan lebih baik sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara, serta menghindari adanya akses dari pihak tidak berwenang,” kata Pimpinan Sidang RDP Hanafi Rais di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Selain Kemendagri, Komisi I DPR RI juga meminta Kominfo untuk menata regulasi terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
“Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penataan regulasi terkait registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, sehingga ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi pelanggan,” ujarnya.
Komisi I DPR RI juga mendesak Kemendagri dan Kominfo untuk bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mengusut tuntas penyalahgunaan data pribadi.
“Komisi I DPR RI mendesak Kemendagri dan Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian RI guna mengusut tuntas pelaku penyalahgunaan data pribadi pelanggan yang menggunakan NIK dan Nomor KK, serta nomor seluler terkait registrasi kartu pelanggan jasa telekomunikasi,” ucapnya.
Keputusan terhadap penyalahgunaan data tersebut mengacu ditemukannya fakta, adanya penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan banyak nomor ponsel. Misalnya, ada satu NIK (35170919xxxxxxxx) digunakan untuk mendaftarkan sekitar dua juta nomor Indosat Ooredoo.
Terkait masalah ini, BRTI sudah melayangkan surat kepada operator untuk memblokir nomor-nomor tersebut. Tapi kalau bandel (tidak memblokir), para operator akan terkena sanksi administrasi.
“Tentunya mereka akan kena sanksi administratif. Administratif itu bisa teguran satu, dua, tiga. Kalau ditanya bentuknya kaya apa, nanti kita masih proses,” ujar Dirjen PPI Kominfo sekaligus Ketua BRTI Ahmad M Ramli.
Selain itu, Kominfo juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan data tersebut.
Sebelumnya, RDP terkait dengan registrasi kartu prabayar ini pernah dilakukan Komisi I DPR RI bersama dengan Kominfo dan operator seluler. RDP tersebut digelar karena adanya dugaan kecoboran data.
Editor: Tuty Ocktaviany