Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Untung Jaga Situs Judi Online, Rp8 Juta per Website
Advertisement . Scroll to see content

Kemkominfo Akan Blokir Kartu Sim yang Belum Registrasi

Kamis, 22 Februari 2018 - 13:45:00 WIB
Kemkominfo Akan Blokir Kartu Sim yang Belum Registrasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu sim prabayar. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu sim prabayar sebelum batas waktu pendaftaran. Jika masyarakat tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Februari 2018, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap.

Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan masa registrasi. Untuk itu, pemerintah kembali mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sebelum batas akhir pendaftaran.

Rencanannya, kartu sim prabayar yang terblokir masih tetap dapat melakukan registrasi melalui sms, website atau datang langsung ke gerai operator.

Dari data Kemenkominfo, ada 360 juta kartu sim yang beredar di Indonesia. Tercatat hingga tanggal 20 Februari 2018, sebanyak 242 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu prabayar.

Registrasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut