Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Kuartal 2, Kominfo Bakal Keluarkan Peraturan Menteri Layanan OTT

Senin, 18 Desember 2017 - 18:11:00 WIB
Kuartal 2, Kominfo Bakal Keluarkan Peraturan Menteri Layanan OTT
Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pemaparan soal OTT. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri (Permen) soal layanan Over The Top (OTT) kembali molor dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni akhir semester pertama 2017. Permen tentang layanan OTT direncanakan keluar tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi bersama media di Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).

“Awal tahun depan. Harusnya kuartal (Q2) kedua tahun depan itu sudah harus ada,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya pernah melakukan uji coba, tapi Permen itu masih tergabung dengan telko. “Telko harusnya beda dengan ini. Kalau telko perizinan, padahal kalau pelayanan IT itu pendaftaran,” ujarnya.

Permen soal layanan OTT belum juga rampung hingga saat ini, dikarenakan Kominfo menunggu revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Trasaksi Elektronik selesai.

Saat ini, PP tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan berbagai pihak. Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan, bahwa harmonisasi itu akan rampung sekitar awal tahun depan.

Sekadar informasi, layanan yang berasal dari luar negeri, kerap dianggap merugikan karena meraup untung dari pasar Indonesia, tapi tidak mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.

Dengan pemberlakuan Permen OTT ini, diharapkan bisa menciptakan kesetaraan pasar antara pemain OTT asing dan lokal untuk mendapatkan bisnis yang sama. Selain itu, aturan itu diharapkan bisa membuat pemerintah mendapatkan pemasukan pajak dari pemain OTT asing yang selama ini dianggap bebas beroperasi.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut