Nasib Belum Jelas, Bolt Stop Terima Pembelian untuk Sementara Waktu
JAKARTA, iNews.id - PT Internux (Bolt) memutuskan untuk sementara waktu tidak menerima pembelian baru dari pelanggan. Keputusan tersebut akan berlaku hingga perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo berniat mencabut izin frekuensi tiga perusahaan, salah satunya PT Internux (Bolt) karena menunggak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Namun, belum sampai Surat Keputusan (SK) Pencabutan diteken, PT Internux menyampaikan niat baik untuk membayar tunggakan.
PT Internux (Bolt) telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kominfo. Perusahaan penyedia jaringan internet ini berharap mencapai solusi dan kesepakatan.
Perusahaan memutuskan untuk tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik hingga ada arahan dan persetujuan yang jelas dari Kominfo.
"PT Internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal itu, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo," kata Presiden Direktur PT Internux Dicky Moechtar dalam keterangan yang diterima iNews.id, Rabu (21/11/2018).
Seperti diketahui, PT Internux merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3 GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
PT Internux menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio 2.3 GHz untuk 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya menyentuh angka Rp343.576.161.625 (Rp343 miliar).
Selain PT Internux, ada dua perusahaan lain yang menunggak yakni PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo. Dalam laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2.3 GHz di tabel 'Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio', tunggakan dan denda Jasnita menyentuh Rp2.197 miliar.
Editor: Dini Listiyani