Selain SMS, Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bisa Lewat Website
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini sedang gencar mensosialisasikan registrasi ulang kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Demi menyukseskan program itu, operator memberikan cara mudah untuk melakukan registrasi.
Sejauh ini, registrasi kartu yang diketahui dilakukan melalui SMS yang dikirim ke 4444. Untuk registrasi melakukan SMS, pengguna Smartfren bisa mengirimkan SMS dengan format Ulang#NIK#Nomor KK# (untuk pengguna lama) dan NIK#NomorKK# (untuk pengguna baru).
Selain lewat SMS, Smartfren juga menyediakan registrasi ulang melalui website. Jika pengguna ingin melakukan registrasi melalui website, pengguna bisa mengakses website https://my.smartfren.com/reg.
Dari website tersebut, pelanggan akan diminta mengisi nomor Smartfren yang akan diregistrasi. Selanjutnya, pelanggan mengisi NIK, jenis verifikasi yang diinginkan, e-mail dan nomor telepon lain yang masih aktif dan nomor KK.
Di samping Smartfren, beberapa operator lainnya juga menyediakan registrasi kartu melalui website, salah satunya Hutchison 3 (Tri).
"Dari 3 sendiri kita ada dua channel, SMS dan pakai portal, registrasi.tri.co.id. Jadi jangan khawatir, yang suka internetan jangan khawatir," kata Corporate and Marketing Communication Hutchison Tri Indonesia, Arum K Prasodjo saat berbincang dengan iNews.id, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Jumat (10/11/2017), registrasi menggunakan portal juga disediakan oleh Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL.
Editor: Dini Listiyani