6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Selama pandemi Covid-19, ada banyak peraturan baru yang wajib dipatuhi masyarakat. Salah satunya dalam dunia pariwisata, wisatawan harus mulai menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan, dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan regulasi salah satunya mengatur Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Regulasi ini berlaku hingga 28 Januari mendatang, di mana sebelumnya hanya berlaku sampai 14 Januari 2020.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno. Sandi menuturkan, apa pun yang terjadi saat ini adalah mengutamakan sektor kesehatan. Meskipun sisi pariwisata sebenarnya bangkit, namun harus diimbangi.
"Kita mengutamakan keselamatan, kesehatan masyarakat kita," kata Sandiaga Uno.
Meski demikian, masyarakat dan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tak perlu khawatir. Sebab, Sandi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara. Ke depan bila situasi membaik, tentu akan segera diupdate.
"Ini temporary dan akan di-update segera akan disesuaikan dengan kesehatan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Beberapa regulasi yang harus dipatuhi mencakup dokumen sah dari VISA hingga izin dinas, bukti hasil RT-PCR negatif, hingga biaya rawat sendiri jika WNA positif terdeteksi Covid-19.
Berikut rangkumkan lengkap regulasi baru bagi Warga Negara Asing, seperti dikutip MNC Portal dari akun Instagram resmi @Kemenparekraf.ri, Senin (11/1/2021).
1. WNA dari semua negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia pada periode 1-28 Januari 2021.
2. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk harus memiliki visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemetang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri.
5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.
6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.
Editor: Vien Dimyati