Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi Jadi Fondasi Ekosistem Digital Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Angela Tanoesoedibjo Sosialisasi PP 24 Tahun 2022: Kekayaan Intelektual Adalah Aset Berharga bagi Pelaku Ekraf

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:06:00 WIB
Angela Tanoesoedibjo Sosialisasi PP 24 Tahun 2022: Kekayaan Intelektual Adalah Aset Berharga bagi Pelaku Ekraf
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo sosialisasikan PP 24 tahun 2022 pada para pimpinan redaksi MNC Media. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menggelar audiensi dengan para pimpinan redaksi MNC Media. Acara ini digelar di Gedung iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Acara tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada bulan Juli lalu.

Di awal pertemuan tersebut Wamenparekraf mengatakan, audiensi ini diharapkan dapat menyampaikan semangat dari PP No 24 kepada para pemangku kepentingan. Hal ini agar dapat memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar dapat mengklaim kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kekayaan intelektual tersebut mulai dari bidang seperti fashion, kuliner, kriya, maupun games, musik, dan lain sebagainya. Angela Tanoesoedibjo mengatakan, PP No 24 ini tak hanya sebatas akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen yang ada di dalamnya.

“Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan, tetapi juga terdapat beberapa elemen di dalamnya termasuk promosi, infrastruktur dan lain sebagainya," kata Angela Tanoesoedibjo di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, terkait akses pembiayaan sendiri terdapat tiga hal, yaitu jaminan fidusia, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak. "Di mana yang ingin kami tekankan di sini bahwa hal tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi, agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka," ujar dia.

Angela Tanoesoedibjo memaparkan, terkait jaminan fidusia yang diatur dalam PP No 24, pihak kementerian juga ingin menekanan bahwa hal tersebut tak lepas dari usaha pelaku ekonomi kreatif.

“Terkait fidusia ini sendiri yang ingin kami tekankan adalah hal ini tidak lepas dengan usahanya. Katakan saja kita punya Kekayaan Intelektual atau IP misalnya berupa animasi, atau musik, yang untuk mengklaim hal tersebut telah ada prosedur tersendiri yang dikaitkan dengan usaha dari ekonomi kreatif itu sendiri," jelas dia.

Adanya sosialisasi ini, Angela Tanoesoedibjo berharap PP No 24 berjalan dengan baik. "Maksud kami adalah PP 24 ini dapat terlaksana dengan baik. Pemahaman bahwa pemerintah itu hadir, dan pemerintah itu mendukung bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset yang berharga bagi para pelaku ekonomi kreatif ini penting untuk kita highlight," sambung dia.

"Sehingga ke depannya ini bisa menjadi pendorong ekonomi kreatif bisa berkembang ke depan. Jadi, kami ingin komunikasikan, tak hanya kepada publik, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Tentunya, pemahaman ini harus terus dikomunikasikan dengan perbankan maupun non perbankan.” kata Angela Tanoesoedibjo.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut