Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WHO Cabut Status Darurat Global Cacar Monyet
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penularan Mpox, Maskapai Internasional Sosialisasi Form SatuSehat ke Penumpang

Senin, 02 September 2024 - 23:26:00 WIB
Cegah Penularan Mpox, Maskapai Internasional Sosialisasi Form SatuSehat ke Penumpang
Cegah Penularan Mpox, Maskapai Internasional Sosialisasi Form SatuSehat ke Penumpang (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengetatan pintu masuk di bandara internasional terus dilakukan pemerintah. Tidak hanya di bandara, pengetatan juga harus dilakukan oleh maskapai penerbangan internasional.

Adapun pengetatan tersebut berupa skrining kesehatan kepada para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Indonesia. Seluruh maskapai internasional wajib memberikan sosialisasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. 

Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah pemerintah dalam mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan jadi perhatian dunia. 

"Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, bea cukai, Kemenkumham, imigrasi, semua otoritas bandara dan semua maskapai internasional sudah kita sosialisasikan dan sudah menyampaikan ke semua maskapainya di seluruh dunia,” ujar Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan, dr Achmad Farchanny Tri Adriyanto, dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, (2/8/2024).

"Kemenlu juga sudah menyampaikan kepada seluruh perwakilan Indonesia di seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang akan ke Indonesia itu sudah mengisi deklari kesehatan SSHP ini ketika akan check in," katanya. 

Dokter Farchanny menegaskan, pada dasarnya, SatuSehat Health Pass bukan aplikasi, namun dihadirkan dalam bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk langsung mengaksesnya. 

“Dan ini bukan aplikasi, ini berbasis website. 

Setelah check in, segera yang bersangkutan mengisi deklarasi kesehatan yang bisa dibuka di website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” tuturnya. 

“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin dan Hokian,” katanya. 

Sebagai informasi, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SatuSehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024. 

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia. 

Salah satunya, sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SatuSehat Health Pass sebelum keberangkatan. 

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru. 

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan. 

Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SatuSehat Health Pass kepada petugas kesehatan.

Adapun, langkah Mengisi Satusehat Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu: 

1. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai.
2. Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan.
3. Lengkapi seluruh isian yang ada.
4. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut