Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekomendasi Liburan Akhir Tahun di Tanjung Lesung, Tak Sekadar Pantai Indah!
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry untuk Wisman dengan Tujuan Wisata dan Bisnis

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:19:00 WIB
Ditjen Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry untuk Wisman dengan Tujuan Wisata dan Bisnis
Ditjen Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry untuk Wisman dengan Tujuan Wisata dan Bisnis (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang akan melakukan bisnis dan wisata di Indonesia semakin mudah. Ya, hal tersebut seiring dengan dikeluarkannya kebijakan visa multiple entry (visa kunjungan beberapa kali perjalanan) dengan indeks D1 dan D2 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

"Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi," kata Silmy melalui keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Silmy menyebutkan, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. 

Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per 8 Desember 2023 tercatat 9,8 juta orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 sebesar 8,5 juta.

"Kami optimistis dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan. Visa melalui online diluncurkan awal tahun 2023," kata Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik," kata Silmy.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut