Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo 28 Oktober di Jakarta Hari Ini, KAI Pastikan Jadwal Kereta dari Gambir Tetap Normal
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen Wajib Dibawa

Senin, 02 November 2026 - 15:45:00 WIB
Ibu Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen Wajib Dibawa
Ibu hamil naik kereta, perhatikan hal-hal ini. (Foto: Dok KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibu hamil yang berencana bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum berangkat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan khusus terkait usia kehamilan, dokumen kesehatan, hingga kewajiban membawa pendamping demi menjaga keselamatan selama perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu wajib memenuhi dua persyaratan sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Pertama, calon penumpang harus membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut harus menerangkan usia kehamilan sekaligus memastikan kondisi kandungan dalam keadaan sehat.

Kedua, ibu hamil wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan. Kehadiran pendamping diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan penumpang serta memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan petugas.

"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut