Ibu Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen Wajib Dibawa
JAKARTA, iNews.id - Ibu hamil yang berencana bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum berangkat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan khusus terkait usia kehamilan, dokumen kesehatan, hingga kewajiban membawa pendamping demi menjaga keselamatan selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu wajib memenuhi dua persyaratan sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Pertama, calon penumpang harus membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut harus menerangkan usia kehamilan sekaligus memastikan kondisi kandungan dalam keadaan sehat.
Kedua, ibu hamil wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan. Kehadiran pendamping diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan penumpang serta memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan petugas.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu tetap diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Franoto mengatakan, ketentuan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan keselamatan serta kondisi kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan. KAI juga ingin memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman.
"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," katanya.
Lantas, bagaimana jika ibu hamil belum melengkapi persyaratan ketika proses boarding?
KAI menyediakan mekanisme pemeriksaan melalui pos kesehatan di stasiun. Calon penumpang dapat mendatangi petugas kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum memutuskan melanjutkan perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan penumpang layak bepergian, perjalanan dapat dilanjutkan setelah yang bersangkutan memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Namun, jika petugas kesehatan menyatakan ibu hamil tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual. KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen, di luar bea pemesanan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pengembalian tiket tersebut juga berlaku bagi pendamping yang memilih tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.
Adapun jika penumpang yang belum memenuhi persyaratan diketahui sudah berada di dalam kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.
Franoto mengimbau calon penumpang ibu hamil untuk memastikan seluruh persyaratan sudah dipersiapkan sebelum hari keberangkatan. Dengan begitu, proses boarding dapat berjalan lancar dan perjalanan tidak terkendala persoalan administrasi maupun kondisi kesehatan.
"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi