Kemenparekraf Dukung Implementasi PP 24 Tahun 2022 lewat Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Intelectual Property
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melalui Direktorat Akses Pembiayaan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun. Diskusi ini mengusung tema Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Depok.
Adapun Diskusi Kelompok Terpumpun dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan dalam dunia usaha, seperti UMKM dan industri kreatif, HKI memiliki dua peranan penting, yaitu sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi, dan sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
"HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan, untuk mendapat pinjaman modal usaha," ujar Sandiaga Uno.
Pada kegiatan Diskusi kelompok Terpumpun ini, Kemenparekraf berkolaborasi dengan Kemenkumham.
Direktur Akses Pembiayaan, Anggara Hayun Anujuprana, dalam sambutannya menyampaikan, perlu ada kesepakatan untuk menentukan Data/Field yang dibutuhkan untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online, serta kesepakatan untuk mengintegrasikan data dari aplikasi Fidusia Online Kemenkumham dengan sistem informasi Kemenparekraf."
Sementara itu, Benny Setiawan, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan akan mendukung Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan akan melakukan verifikasi data pada sistem Kementerian Hukum dan HAM RI. “Saat ini perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenparekraf dan Kemenkumham melalui DJKI masih dalam pembahasan dan akan kami tindaklanjuti," ujar Benny.
Diskusi Kelompok Terpumpun ini pada akhirnya memberikan beberapa poin kesimpulan.
Poin pertama, adanya kesepakatan penambahan Field Perbankan dan Non Perbankan pada Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual yang akan terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK. Selanjutnya, poin kedua, akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI). Poin terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menjadi penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara.
Editor: Vien Dimyati