Menilik Pelayanan PLBN Entikong, Pintu Gerbang di Perbatasan Malaysia
ENTIKONG, iNews.id – Tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia, telah diresmikan dan diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat. Lalu, bagaimana dengan PLBN Entikong yang berbatasan dengan Malaysia?
PLBN Entikong terletak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan berbatasan dengan Tebedu yang merupakan wilayah Malaysia. Telah diresmikan sejak Desember 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dihadiri oleh beberapa menteri Kabinet Kerja, di antara Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan/BNPP, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jajaran Pejabat eselon 1. PLBN Entikong menjadi salah satu perbatasan yang megah. Bahkan, jauh lebih baik jika dibandingkan dengan pos perbatasan Malaysia yang dapat dibilang sederhana.
Pintu perbatasan ini dibuka setiap hari pukul 05.00 WIB dan tutup 17.00 WIB. Pelayanan di perbatasan ini dibagi menjadi dua, yaitu pelayanan untuk pelintas menggunakan paspor dan pas lintas batas (PLB), mereka akan diarahkan ke gedung keberangkatan terlebih dahulu. Demikian dengan pelintas yang datang dari Kuching dan Sarawak, Malaysia.
Para pelintas akan diperiksa oleh petugas bila membawa barang-barang di dalam tas menggunakan x-ray. Kemudian mereka harus melewati imigrasi, bea cukai, dan karantina.
"Bagi pelintas yang memakai kendaraan plat Indonesia ketika akan masuk harus mengurus borang (sejenis surat kendaraan lintas batas negara), ada ketentuan untuk membayar asuransi. Setelah tahapan di dalam gedung, akan dicek oleh pihak bea cukai," jelas Rudi Marwoto, Kepala Sub Bidang Kebersihan dan Keamanan PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 28 Mei 2018.