Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Batal Naik, Sandiaga Uno: Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen dibatalkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pembatalan tersebut usai bertemu dengan selebritis sekaligus pengusaha, Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.
Dalam pertemuan tersebut, Luhut menyebutkan, pajak hiburan akan kembali ke taraf awal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait batalnya kenaikan pajak hiburan. Dia menegaskan, kenaikan pajak ini dipastikan batal dan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden, tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Sandiaga mengatakan, sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 persen, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.
Sandiaga mengatakan, batalnya kenaikan pajak hiburan ini juga dipengaruhi dengan perekonomian yang baru saja stabil pasca-pandemi Covid-19.
“Keadaan ekonomi pasca-pandemi ini belum sepenuhnya pulih. Untuk itu arahannya adalah dibuat tidak naik dibandingkan tahun lalu,” kata Sandiaga.
Sebelumnya, wacana kenaikan pajak hiburan mencapai 40 - 75 persen ini membuat para pemilik usaha hiburan meradang, termasuk Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea. Mereka bahkan menyambangi langsung Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan mengeluhkan masalah tersebut.
Luhut pun mengungkap kenaikan pajak tersebut bisa mengancam PHK 20 juta tenaga kerja.
“Kasihan nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui Sabtu (27/1/2024).
Editor: Vien Dimyati