Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga! Labuan Bajo Masuk Daftar Destinasi Terbaik Asia 2026
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Wisata ke Australia untuk Turis Asing, Haruskah Sudah Vaksin Lengkap?

Rabu, 13 April 2022 - 09:29:00 WIB
   Syarat Wisata ke Australia untuk Turis Asing, Haruskah Sudah Vaksin Lengkap?
Syarat wisata ke Australia untuk turis asing (Foto: Garakta-Studio/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ini syarat wisata ke Australia untuk turis asing yang harus kamu ketahui jika ingin berkunjung ke Negeri Kangguru ini. Pemerintah Australia kembali membuka pintu internasionalnya untuk para pelancong internasionalnya, termasuk turis Indonesia mulai tanggal 21 Februari lalu.

“Perubahan ini akan memastikan kami melindungi kesehatan warga Australia, sementara kami terus mengamankan pemulihan ekonomi kami,” kata Perdana Menteri, Scott Morrison dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Australia seperti dikutip dari Okezone.com, Selasa (12/4/2022).

Komite Nasional Kabinet telah menyetujui untuk membuka kembali perbatasan internasional secara bertahap setelah kasus Covid-19 di negara tersebut mulai membaik.

Syarat Wisata ke Australia untuk Turis Asing

Meski Australia sudah buka sepenuhnya bagi turis asing, ada pengecualian bagi orang-orang yang belum divaksinasi lengkap.

Bagi turis asing yang belum mendapatkan vaksinasi dua kali masih membutuhkan syarat pengecualian perjalanan yang sah untuk bisa memasuki Australia. Selain itu, mereka nantinya juga akan menjalani karantina di negara bagian dan wilayah tertentu.

Dikutip dari Australia.com, berikut ini syarat wisata ke Australia untuk turis asing:
1. Wisatawan atau pemegang visa yang telah divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Therapeutics Goods Administration (TGA) dapat melakukan perjalanan ke Australia bebas karantina tanpa perlu mengajukan pengecualian perjalanan.

2. Pelancong internasional harus memegang visa Australia yang valid, di vaksin lengkap dengan dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui oleh TGA Australia dan menunjukkan bukti status vaksinasi.

3. Wisatawan wajib menunjukkan tes antigen cepat negatif (RAT) yang diambil dalam waktu 24 jam, atau tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam dari keberangkatan (kecuali pengecualian medis berlaku).

4. Mulai 7 Februari 2022, pemegang visa yang divaksinasi lengkap dapat memasuki semua negara bagian dan teritori bebas karantina mulai 21 Februari 2022, kecuali Australia Barat.

5. Wisatawan harus mematuhi persyaratan di negara bagian atau teritori kedatangan mereka, dan negara bagian atau teritori lain yang mereka rencanakan untuk dikunjungi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perjalanan ke Australia, bisa dilihat di situs Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia atau di situs Tourism Australia.

Itulah syarat Wisata ke Australia untuk turis asing, semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut