Turis Asing Kini Bisa Hadiri Perjalanan Wisata dan Bisnis dengan Visa on Arrival
JAKARTA, iNews.id - Sektor pariwisata perlahan mengalami kebangkitan. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang mengalami kenaikan.
Bahkan, kebijakan yang terbaru adalah turis atau orang asing kini bisa hadiri pertemuan bisnis hingga wisata dengan visa on arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 pada 14 September 2022 yang berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.
Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival sebagai berikut Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina, San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan.
Sementara itu, subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
"Betul, dalam Surat Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA selain penambahan jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA. Di antaranya adalah kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, atau transit," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangannya dikutip Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut Achmad menjelaskan, ada perubahan dalam hal Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas BVK dan VoA.
"Harus diperhatikan ada perubahan TPI yang menyediakan fasilitas baik BVK maupun VoA, terutama TPI Udara. Ada beberapa penambahan TPI, namun ada pula yang di ketentuan terdahulu masih menyediakan fasilitas BVK atau VoA tapi sekarang tidak lagi," kata dia.
Adapun beberapa di antaranya, yaitu Bandara Adisumarmo – Surakarta, Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang, Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang, Syamsuddin Noor – Banjarmasin.
Untuk memeroleh BVK atau VoA, turis asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta bukti pembayaran untuk pengajuan VoA.
"Tarif VoA masih sebesar Rp500.000, demikian pula perpanjangannya. Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal tersebut tidak dapat dialihstatuskan maupun dikonversi ke jenis izin tinggal yang lain," tutur Achmad.
Editor: Vien Dimyati