Turis Asing Liburan ke Bali Dikenakan Retribusi Rp150.000, Sandiaga Uno: Harus Disosialisasikan
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata Bali akan mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman). Wisman atau turis yang liburan ke Bali akan dikenakan retribusi Rp150.000 pada 2024.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat ini mengaku telah mempertimbangkan rencana dari Dinas Pariwisata Bali yang akan mengenakan tarif retribusi kepada turis asing yang hendak masuk ke wilayahnya.
Sandiaga menyebut, keputusan untuk menetapkan tarif retribusi sebesar Rp150.000 tersebut kini sedang digodok dan akan disosialisasikan terlebih dahulu setelah memiliki kekuatan hukum yang transparan.
"Yang Rp150.000 ini sedang kami diskusikan, sedang kami telaah. Dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukumnya baik itu melalui Perda, maupun regulasi lainnya, tentunya akan disosialisasikan," ujar Sandiaga Uno, dalam The Weekly Brief With Sandi Uno, Senin, (17/7/2023).
Sandiaga juga memastikan, rencana penetapan retribusi itu akan melibatkan semua pihak, serta karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, mengingat Bali telah menjadi salah satu tumpuan wisata andalan di Indonesia.
Dia juga memastikan, dengan biaya retribusi itu, para wisatawan mancanegara bisa menikmati destinasi wisata yang semakin berkualitas, dan berbasis budaya. "Saat ini kita minta masukan dari semua pihak. Saya pribadi, karena Bali ini tentunya menjadi tumpuan pariwisata Indonesia, dan banyak sekali kunjungan wisata mancanegara ke Bali, ada total setengah, kita harus pastikan adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat tetapi berkelanjutan," tuturnya.
"Nah, pungutan yang dibebankan nantinya setelah ini dibentuk menjadi regulasi harus disosialisasikan dengan baik karena bentuknya memang hanya 10 dolar AS dan bisa secara aplikasi digital," katanya.
Sandiaga juga menyebut, rencana penetapan biaya retribusi Rp150.000 untuk wisman yang berkunjung ke Bali ini juga bertujuan agar Bali tetap terus menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan.
"Tapi kita harus sampaikan narasi yang jelas, ini untuk kenyamanan dan untuk keberlanjutan dari destinasi di Bali sendiri. Jadi ini yang akan terus digodok," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun. Dia menyebut, alasan pihaknya mengusulkan rencana tersebut ialah tak lain karena untuk kelangsungan wisata di Bali yang tetap terjaga. "Dasar kami mengusulkan itu adalah bagaimana Bali menjaga alam dan lingkungannya itu, biar tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati dan wisatawan merasa aman dan nyaman,” tuturnya.
Dia juga menyebut, rencana tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan. Sebelumnya, Pemerintah setempat memang telah menerapkan biaya kontribusi dari wisatawan. Namun, jika sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.
"Memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, di mana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing," ujar Sandiaga.
"Sebelumnya kami sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD," tuturnya.
Editor: Vien Dimyati