Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Turis Masuk Bali Bayar Rp150.000, Sandiaga Uno: Targetnya Perlindungan Pariwisata dan Budaya

Senin, 04 September 2023 - 21:44:00 WIB
Turis Masuk Bali Bayar Rp150.000, Sandiaga Uno: Targetnya Perlindungan Pariwisata dan Budaya
Menparekraf Sandiaga Uno dukung wisman masuk Bali dikenakan retribusi untuk perlindungan kebudayaan (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membayar kontribusi saat berkunjung ke Bali. Kebijakan ini pun mendapat pro dan kontra.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, dalam mewujudkan ide pendekatan pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas dan berkelanjutan di Bali, dia mendukung adanya sejumlah aturan, salah satunya adalah pungutan bagi wisatawan mancanegara.

"Ini targetnya kepada wisatawan mancanegara ada kontribusi yang akan diterapkan dalam waktu dekat," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (4/9/2023).

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, dalam mempercepat pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas dan berkelanjutan di Bali, dia telah resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.

"Pemerintah Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk keperluan perlindungan alam dan kebudayaan Bali," ujarnya.

Dia menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya senilai Rp150.000.

Berikut ini beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.

1. Dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless, melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait dengan pungutan bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan, dan dikenakan Rp150.000.

Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan untuk peraturannya dapat segera diterapkan.

"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing, untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," katanya.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut