Viral Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung, Kemenparekraf Siapkan Manajemen Krisis Kepariwisataan
JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini viral kejadian pungutan liar atau pungli di Masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat menghebohkan netizen. Seorang warga X, @petanirumah curhat harus membayar tarif parkir berkali-kali di rumah ibadah tersebut.
Menanggapi kejadian viral ini, Fadjar Hutomo, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan, fenomena pungli yang meresahkan wisatawan ini memang kerap terjadi tak cuma di Jawa Barat, tapi juga di kota-kota destinasi wisata lainnya.
“Apa yang dialami Masjid Al-Jabbar ini saya kira tipikal yang hampir dialami juga di Yogyakarta, dan tempat destinasi lain. Juga terkait dengan parkiran dan tiketing liar,” kata Fadjar dalam acara Weekly Brief with Sandiaga Uno secara virtual, Selasa (16/4/2024).
Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, Kemenparekraf mulai menetapkan program Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) yang diharapkan bisa jadi solusi permasalahan pungutan liar. Program ini tengah didorong agar bisa diterapkan di destinasi wisata daerah guna mengatasi pungutan ilegal yang memberatkan para wisatawan.
“Kita tengah mendorong MKK ini di daerah. MKK ini adalah forum untuk memangku seluruh kepentingan terkait,” kata Fadjar.
“Tentunya ada PR-nya. Dinas perparkiran mengerjakan apa, Satpol PP mengerjakan apa. Belum lagi terkait koordinasi dengan kepolisian, BMKG kalau kita bicara ekosistem yang lebih luas lagi” katanya.
Fadjar mengatakan, upaya untuk mengatasi pungutan liar di destinasi wisata ini tentunya tak luput dari peran Pemerintah Daerah (Pemda). Kemenparekraf merekomendasikan Pemda untuk mengomunikasikan komitmen pemerintah dan berbagai pihak terutama dalam pencegahan praktik pungli di berbagai destinasi wisata.
Untuk itu, dia berharap seluruh pelaku Dinas Pariwisata dan Pemda bisa bekerja sama mengatasi fenomena pungli yang masih marak terjadi khususnya di destinasi wisata di sejumlah daerah.
“Inilah pentingnya pengelolaan destinasi. Bagaimana pun ruang otoritasnya ada di Pemda.”
“Kemenparekraf punya keterbatasan jangkauan, mungkin kita bisa membantu dari norma standar prosedurnya dan kebijakannya,” tutur Fadjar.
Editor: Vien Dimyati