Viral Reza Arap Ditegur gegara Merokok di Malioboro Jogja, Ketahui Aturannya!
JAKARTA, iNews.id - Youtuber Reza Arap viral di media sosial gegara merokok di Malioboro, Yogyakarta. Sikapnya yang langsung mematikan rokok menuai pujian netizen.
Momen Reza Arap ditegur karena merokok di kawasan Malioboro Jogja terjadi ketika melakukan live streaming di Youtube, beberapa hari lalu. Reza menegaskan, dirinya tidak ada akan aturan larangan merokok di area wisata Malioboro.
"Ah kenapa? (Gak boleh merokok). Oh, di sini (Malioboro) gak boleh merokok? Sorry sorry, nggak tahu gua," kata Reza Arap saat live streaming Youtube, dikutip Minggu (11/5/2025).

Setelah tahu adanya larangan merokok itu, Reza langsung melipir ke bahu jalan dan mematikan rokok di tangannya. Aksi ini pun menuai pujian netizen.
"Coba semua perokok begitu kalau ditegur (langsung matiin rokoknya), kan enak. Bukannya malah ngegas," ujar seorang netizen.
"Attitude Arap memang sopan guys. Tatoan doang, tapi baik dan patuh aturan," ungkap netizen lain.
"Respect bang Arap!" kata seorang netizen.
Sebagai informasi, aturan larangan merokok di kawasan Malioboro Jogja diatur oleh pemerintah. Simak aturannya berikut ini. Baca beritanya sampai selesai.
Menurut laman resmi Pemerintah Yogyakarta, Malioboro ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sejak akhir 2020. Itu artinya, di sepanjang pedestrian Malioboro dilarang bagi siapa pun untuk merokok.
Pemerintah memberikan solusi yaitu menyediakan tempat khusus merokok di area tertentu di Malioboro, seperti di Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal, dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Jika seseorang terciduk merokok di area selain tempat yang ditetapkan boleh ada rokok, maka dia bisa didenda hingga Rp7,5 juta atau bahkan dipidana penjara.
Aturan larangan merokok ini berlaku untuk semua orang, baik itu warga lokal maupun wisatawan. Jadi, pastikan untuk mematuhi aturan tersebut dan jangan merokok di sembarang tempat di Malioboro Jogja, ya.
Editor: Muhammad Sukardi