Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!
Advertisement . Scroll to see content

Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:48:00 WIB
Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!
Pariwisata Bali segera dibuka untuk wisatawan mancanegara (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali pariwisata Bali. Dalam kebijakan ini, wisatawan mancanegara (wisman) dapat melakukan perjalanan wisata ke Bali.

Wisman akan diizinkan pemerintah masuk Bali lewat Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Sejumlah persyaratan sudah ditetapkan pemerintah, termasuk wisman wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan termasuk menyertakan hasil tes Covid-19 dan mau dites kembali setibanya di Bali.

Aturan lain yang sangat diperhatikan pemerintah adalah memastikan para turis asing patuh menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, penyebaran varian baru kini semakin banyak ditemukan dan untuk itu pemerintah amat tegas dengan aturan yang satu ini.

"Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Menurut saya, kepatuhan prokes bagi turis asing yang masuk adalah no negotiable (tidak bisa ditawar), karena ini yang harus kita berikan contoh," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, jika nanti saat pelaksanaan uji coba ditemukan adanya kasus melanggar prokes, maka akan ada tahapan hukuman. Salah satunya bisa saja deportasi.

"Seandainya ada pelanggaran, kami akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan asing tersebut," katanya.

"Kita enggak akan main-main dalam urusan protokol kesehatan. Indonesia adalah negara hukum dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," ujarnya.

Aturan atau kebijakan lain yang mesti dipatuhi wisman, selain prokes adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Lewat aplikasi tersebut, pemerintah akan memantau dan mendeteksi semua kegiatan turis selama berwisata di Bali. 

Secara lengkap berikut persyaratan bagi wisman yang akan masuk ke Bali pada 14 Oktober 2021: 

Mulai dari sebelum penerbangan:

1. Turis harus mendapatkan visa kunjungan izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Berada di negara dengan kategori low-risk, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. 

3. Hasil tes negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

4.  Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. 

5. Turis mesti memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi. 

Saat kedatangan di Bali:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi. 

2. Melaksanakan tes RT-PCR Covid-19 di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi. 

3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. 

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi. 

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR lagi pada hari ke-5. Apabila negatif, dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Tapi, jika positif, perlu mengulang siklus karantina. 

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut