Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resep Kari Ayam India yang Enak, Tanpa Santan Makin Menggugah Selera 
Advertisement . Scroll to see content

Kari Otentik Jepang Bisa Halal Juga Kok, Ini Caranya!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:17:00 WIB
Kari Otentik Jepang Bisa Halal Juga Kok, Ini Caranya!
Kari otentik Jepang halal. (Foto: Muhamad Fadli Ramadan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Makanan khas Jepang cukup diganderungi masyarakat Indonesia, tak terkecuali kari. Sayangnya, jika bicara otentik kari khas Jepang, maka digunakan mirin sebagai bahan tambahannya. 

Ya, mirin kerap dipakai untuk bumbu kari otentik Jepang. Mirin adalah sejenis anggur beras manis Jepang yang digunakan sebagai bumbu masak untuk memberikan rasa manis dan kilap pada makanan. 

Mirin terbuat dari fermentasi beras ketan, koji (ragi beras), dan shochu (alkohol beras) yang secara alami menghasilkan gula dan senyawa umami. Karena mengandung alkohol, mirin tradisional umumnya dianggap tidak halal

Nah, kini kari otentik Jepang bisa tetap halal dengan mengganti mirin dengan bumbu lain. Hal ini yang kemudian dilakukan Curry House Coco Ichibanya, mereka menggunakan bumbu rahasia dari China yang sudah bersertifikasi halal. 

Bumbu tersebut sebagai pengganti mirin Jepang untuk membuat rasa kari khas Jepang tidak berubah. 

"Awalnya kami memang belum halal, karena masih menggunakan mirin. Jadi tantangan terbesarnya itu mengubah karinya menjadi halal tapi rasanya tetap sama. Itu (prosesnya) agak lama, perlu beberapa tahun," kata Feina Limsa, Presiden Direktur PT Abadi Tunggal Lestari, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Feina juga mengatakan salah satu bahan yang digunakan diimpor dari China untuk menjaga cita rasa sama seperti di Jepang. Meski sudah mengantongi sertifikat halal dari pemerintah Tiongkok, namun pihaknya harus tetap memproses produk tersebut agar sesuai dengan kriteria MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Halal sertifikatnya China itu tidak sama, tidak diakui sama halal MUI, ya. Jadi, saya minta mereka untuk apply lagi dengan sertifikat yang diakui sama MUI. Jadinya itu juga agak memakan waktu," tuturnya.

Proses Curry House untuk mendapatkan sertifikat halal berlangsung selama satu tahun. Hingga akhirnya resmi didapatkan pada 30 September 2025. Diharapkan ini dapat menarik lebih banyak minat konsumen.

Lebih lanjut, Hendra Utama selaku perwakilan manajemen LPPOM MUI, mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini dilakukan mulai dari internal perusahaan hingga ke pelayanan, prosesnya juga diawasi dengan ketat termasuk bahan-bahan yang digunakan.

"Sertifikasi halal ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari cara memberikan nilai tambah, memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen. Dengan sertifikat halal, konsumen tidak perlu ragu karena ada jaminan simbol (halal) yang bukan hanya klaim sepihak. Ada pihak ketiga untuk memastikan hal itu," ucap Hendra.

Sertifikat dengan nomor ID31410029316660925 ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dikantongi oleh PT Abadi Tunggal Lestari, sehingga sajian kari khas Jepang dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia tanpa khawatir bahan yang digunakan tidak halal.

Sebagai informasi, sejumlah unit usaha food and beverage (FnB) tengah mengejar kewajiban sertifikat halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Oktober 2026.

Mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut