1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU, Simak Cara Cek Status Penerima

Suparjo Ramalan
Kemnaker mencatat sebanyak 1 juta pekerja belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pekerja tersebut telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1 juta pekerja belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pekerja tersebut telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan agar pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil. Pasalnya, batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ujar Indah dalam keterangannya, Sabtu (3/12/2022).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 dijelaskan bila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah pada Bank atau PT Pos Indonesia penyalur sampai dengan batas akhir tahun anggaran, maka sisa dana disetor dikembali ke rekening atau kas negara. Artinya, dana BSU yang tidak diambil oleh para pekerja akan dikembalikan lagi ke negara. 

"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata dia.

Dia merinci hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600.000 per pekerja yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.  

Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
7 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
7 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal