10 PJBG Senilai Rp19 Triliun Diteken di Supply Chain & National Capacity Summit 2024, Ini Daftarnya

Atikah Umiyani
Sebanyak 10 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) senilai Rp19 triliun ditandatangani dalam acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024. (Foto: Ist)

Dalam acara tersebut, sebanyak 10 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) senilai 1,24 miliar dolar AS atau setara Rp19 triliun ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan rig, pengembangan lapangan, serta maintenance turbin.

Berikut daftar10 PJBG yang diteken pada acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024:

1. Amandemen PJBG antara Saka Energi Muriah Ltd dengan PT Perusahaan Gas Negara
2. PJBG antara PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
3. Amandemen PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Igas utama
4. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Indo Bharat Rayon
5. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pelangi Cakrawala Losarang 
6. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas 
7. PJBG antara Pertamina EP dengan PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
8. PJBG antara PT PEP Cepu dengan PT Perusahaan Negara Tbk
9. PJBG antara Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. dan PT Energi Maju Abadi dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia
10. PJB LPG antara Petrogas (Basin) Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Arso Sadewo Komut PT Inti Alasindo Energy

Nasional
1 bulan lalu

Menperin Usul Program Mobil Nasional Jadi Proyek Strategis Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Proyek PIK 2 Dihapus dari Daftar PSN, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal