JAKARTA, iNews.id - Provinsi di Indonesia dengan UMR terendah ternyata bukan di DI Yogyakarta. Lantas, daerah mana yang memiliki Upah minimum regional (UMR) paling rendah di Indonesia?
Pada dasarnya, setiap daerah memiliki besaran UMR yang berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada pendapatan asli daerah (PAD) dan penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD).
Perhitungan PAD inilah yang membuat sejumlah daerah memiliki UMR yang tergolong rendah dan tinggi. Pada November 2022 lalu, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan standar UMR 2023.
Tercatat, ada daerah yang mengalami kenaikan UMR tertinggi, seperti di Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 9,15 persen. Namun, ada kenaikan yang cukup rendah, misalnya di Papua Barat senilai 2,6 persen.
Adapun iNews.id merangkum daftar provinsi dengan UMR terendeah di Indonesia:
Sumatera Barat mencatatkan kenaikan UMR sebesar 9,15 persen pada tahun ini. Namun, Sumbar masuk dalam daerah dengan upah minimum regional yang rendah. Adapun UMR Sumbar saat ini sebesar Rp 2.742.476.
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan besaran UMR 2023 Rp 2.713.672 per bulan. Padahal, angka ini naik 7,81 persen dari nominal sebelumnya.