112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun

Michelle Natalia
Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 112 perusahaan menunggak setoran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dengan nilai mencapai Rp3 triliun. Dari jumlah tersebut, ada 90 perusahaan yang belum patuh dengan potensi  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1 triliun.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi, mengatakan ke-112 perusahaan yang menunggak tersebut merupakan hasil dari integrasi data yang dilakukan Kemenkeu dengan sejumlah kementerian terkait.

Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban membayar setoran dari berbagai sektor. 

Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada Kementerian ESDM, setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH) kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.

"Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan, padahal terus aktif melakukan produksi," ungkap Kurnia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Sentil Kebijakan Impor Kapal Bekas: Orang Kita Jago tapi Tak Diberi Kesempatan

Nasional
4 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal