JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali dilanjutkan hingga 13 September 2021. Di sejumlah wilayah yang level PPKM-nya menurun, dilakukan pelonggaran, salah satunya operasi restoran dan pembukaan tempat wisata.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, durasi dine in atau makan di tempat diperpanjang menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
“Untuk penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” kata dia melalui konferensi virtual, Senin (6/9/2021).
Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM level 3.
"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” ujarnya.
Kabupaten/Kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Menurut Luhut, hal ini dilakukan seiring dengan menurunnnya kasus Covid-19, serta membaiknya implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Luhut juga terus mengajak dan mengimbau agar masyarakat terus berdoa dan berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan juga vaksinasi Covid-19.