24 Mal di Jakarta Dapat Relaksasi Penghapusan Rekening Listrik Minimum dari PLN

Rina Anggraeni
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. Stimulus yang diberikan berupa penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan dengan daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah Jakarta, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.

Doddy mengatakan, relaksasi ini diberikan sebagai komitmen PLN memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," ujar Doddy, Selasa (2/3/2021).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
24 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Megapolitan
28 hari lalu

Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Nasional
29 hari lalu

Kunjungan Mal Naik 15 Persen, Puncak Belanja Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal