Sementara indikator untuk melakukan rekayasa lalin, salah satunya adalah kecepatan kendaraan di dalam tol kurang dari 40 Km/jam. Selain itu Volume per Capacity (VCR) kurang dari 0,8.
Atika menambahkan pada bebepaa ruas jalan diperlukan rekayasa lalu lintas untuk menambah kapasitas lajur, menambah kecepatan rata-rata kendaraan, serta mengurangi panjang antrean kendaraan.
"Usulan kami (ke kepolisian) diperlukan adanya suatu rekayasa lalu lintas, khususnya untuk lokasi-lokasi yang menjadi titik kepadatan, seperti Japek, Cikampek Utama, lalu ruas Cipali, dan beberapa rest area," tuturnya.
Atika menambahkan usulan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan adalah contra flow. Menurutnya, itu cukup untuk membantu memecahkan kepadatan lalu lintas pada satu titik.
"Rekayasa lalu lintas mungkin hanya sebatas contra flow, tetapi balik lagi, ini adalah diskresi kepolisian, kami juga menuggu arahan lebih lanjut," ucapnya.