JAKARTA, iNews.id - Sejumlah jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Citilink tersandung kasus rangkap jabatan di Sriwijaya Air. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan untuk beritikad baik dengan melepas salah satu jabatan.
KPPU telah memanggil Direktur Utama Garuda Ari Askhara yang juga menjadi Komisaris Utama Sriwijaya. Menyusul kemudian Direksi Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah merangkap Komisaris di Sriwijaya dan Direktur Utama Juliandra Nurtjahjo merangkap Komisaris di Sriwijaya.
Atas rekomendasi KPPU tersebut, ketiganya sepakat untuk mengundurkan diri sebagai dewan komisaris Sriwijaya Air. Hal ini sebagai bukti komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG) termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
"I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing-masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air," ujar Vice President Corporate Secretary M. Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan GCG dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar yang ada.