Namun, dia menjelaskan pembangunan kawasan strategis dalam praktiknya menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, pemerintah melakukan sejumlah langkah strategis, seperti mendorong penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, dan meningkatkan produktivitas.
Sementara di bidang penanaman modal di dalam UU Cipta Kerja, perluasan usaha untuk investasi akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.
Dia menambahkan, di sektor usaha berbasis risiko, UU Cipta kerja membantu percepatan proses perizinan, meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Selain itu, terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam UU Cipta Kerja ini sesuai dengan peraturan turunannya, dan untuk mendukung kawasan ekonomi yang masuk dalam KSN, penyelesaian infrastruktur fisik tetap diutamakan secara optimal.
"Infrastruktur fisik di luar atau di sekitar kawasan diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal ini, dukungan swasta dalam pembangunan kawasan ekonomi akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Dia menyampaikan, pengembangan kawasan ekonomi merupakan penggerak utama perekonomian dan terobosan model pengembangan wilayah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pengembangan kawasan juga mendorong hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja.
"Pengembangan ini dibutuhkan untuk memperdalam struktur industri yang menjadi faktor penting dalam persaingan global," ucap Airlangga.