3 Langkah Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat

Iqbal Dwi Purnama
3 langkah Kemenhub turunkan harga tiket pesawat. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten berkoordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, pemerintah daerah, operator penerbangan untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, ada tiga langkah yang akan dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat supaya tidak mahal. Pertama, Kemenhub sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. 

“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (22/8/2022). 
 
Kedua, melakukan upaya bersama antara pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian pesawat di waktu-waktu tertentu. 

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” ujarnya.

"Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," imbuh Menhub. 
 
Selain itu, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau karena kepastian okupansinya,” tuturnya.
 
Upaya ketiga adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. 

“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan  kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,”kata Menhub. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Sesuai Prediksi, Menhub Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar

Nasional
14 hari lalu

Strategi Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2026

Nasional
19 hari lalu

Terjebak di Mesir, Aktivis Pro Palestina Ungkap Harga Tiket di Timur Tengah Tembus Rp40 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal