Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Mobilitas Masyarakat Naik Signifikan pada Kuartal I 2026, Penerimaan Pajak Meningkat
Advertisement . Scroll to see content

Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%

Selasa, 05 Mei 2026 - 16:10:00 WIB
Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%
Ilustrasi harga tiket pesawat jadi lebih murah usai PPN 100 persen ditanggung pemerintah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah ini merespons kenaikan harga avtur dunia yang memberikan tekanan besar pada industri penerbangan nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang dirilis pada 24 April 2026. Fokus utama beleid ini adalah memberikan dukungan fiskal di tengah volatilitas harga energi global agar kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026," tulis Pasal 2 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).

Pemberian insentif ini dianggap krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur berkontribusi sekitar 40 persen dalam pembentukan harga tiket pesawat. Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembebasan pajak mencakup dua komponen utama biaya penerbangan.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 Ayat 4 aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut