"Pengadaan dari luar ini hanya untuk mengamankan stok gula untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga khususnya saat Ramadan dan Idulfitri. Sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Januari lalu," ujar Arief.
Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar Kementerian/Lembaga secara detail menghitung dan memastikan stok pangan untuk masyarakat. Dalam hal ini, Arief juga menekankan pengadaan harus memprioritaskan produksi dalam negeri, sehingga Bapanas meminta permohonan penugasan Menteri BUMN kepada ID FOOD untuk menyerap gula petani.
Dia menyebut harga kesepakatan terakhir sebesar Rp11.500 per kg. Namun akan dilakukan kajian bersama asosiasi petani tebu rakyat sebagai adjustment guna mendapatkan harga yang tepat.
"Karena perintah Bapak Presiden Jokowi harga itu harus wajar di tingkat petani, penggiling, dan konsumen. BUMN sebagai offtaker dari produksi petani dan peternak," ucapnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menegaskan importasi pangan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri serta stabilisasi pasokan dan harga pangan.