4 Fakta PNS dan PPPK, Cek Perbedaan hingga Besaran Gajinya

Shelma Rachmahyanti
BKN menyatakan pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 dimulai hari ini, Kamis (23/12/2021). (Foto/Ilustrasi: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Setelah melalui proses selama enam bulan, seleksi CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru akhirnya selesai.

CPNS 2021 yang lolos seleksi baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Tapi masih banyak kesalahan  pemahaman mengenai PPPK non Guru. Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Nasional
17 hari lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
20 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
26 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal